Berdasarkan Berita Acara No. 020/STSRD VISI.K4/III/2020, pada hari Kamis, 26 Maret 2020 tentang Penentuan Pemberian Insentif Dana Internal LPPM Bagi Usulan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Periode 2019/2020 (Genap). Maka telah ditetapkan usulan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Dosen yang berhak untuk mendapatkan insentif dana internal LPPM seperti yang terlampir.

Hasil desk evaluasi ini tidak dapat diganggu gugat dan segera akan ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Keputusan Ketua STSRD VISI. Bagi Dosen pengusul yang usulannya diterima diucapkan selamat dan dapat melaksanakan kegiatan dengan baik. Bagi Dosen pengusul yang usulannya belum diterima dapat berjuang untuk mengusulkan kembali pada periode berikutnya.

Informasi terkait penandatanganan kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan dana internal LPPM akan segera diinformasikan lewat surat pemberitahuan selanjutnya.